Scroll Untuk Baca Artikel
JatengNews Update

Permasalahan Ketidaksamaan RTRW dan LSD Jadi Tugas FPR di Daerah

×

Permasalahan Ketidaksamaan RTRW dan LSD Jadi Tugas FPR di Daerah

Sebarkan artikel ini

Semarang, 12/7 (Beritajateng.tv) – Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/ BPN) tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD), menjadi kendala bagi sejumlah kabupaten/ kota di Jawa Tengah untuk merealisasikan investasi.

Sebab, ada ketidaksamaan antara peta lahan sawah yang dipotret dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Persoalan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ratna Kawuri kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen pada Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Senin (11/07/2022) di Kantor Gubernur.

“Kalau kemarin kita masih terbentur pada persoalan kesediaan Perda RTRW yang belum siap. Tapi sekarang, informasi dari rekan-rekan selama ini juga kita komunikasikan, tidak sekadar perda RTRW-nya, tetapi ada LSD. Ternyata kan juga ada LSD yang mau tidak mau kita juga harus kita sikapi,” tutur Ratna.

Persoalan ini menjadi salah satu kendala untuk merealisasikan target investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 65,54 triliun.

Tinggalkan Balasan