Scroll Untuk Baca Artikel
JatengNews Update

Permasalahan Ketidaksamaan RTRW dan LSD Jadi Tugas FPR di Daerah

×

Permasalahan Ketidaksamaan RTRW dan LSD Jadi Tugas FPR di Daerah

Sebarkan artikel ini

Laporan itu mendapat tanggapan dari Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Siti Aisyah. Pihaknya menyampaikan, apabila yang dipotret dalam LSD tidak sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, Forum Penataan Ruang (FPR) bisa menyampaikan kepada Kanwil ATR/ BPN. Dengan mempertimbangkan beberapa kriteria, lahan sawah yang terpotret di LSD bisa saja dikeluarkan.

“Jadi (FPR) inilah yang menjadi komando di daerah,” katanya

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil Gubernur, Taj Yasin Maimoen menyimpulkan, butuh koordinasi yang lebih intens antara tim percepatan pelaksanaan berusaha dengan Kementerian ATR/ BPN maupun kementerian lembaga lain yang terkait. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa tengah kadang tidak mengetahui persoalan yang ada di kabupaten/ kota. Padahal, sebenarnya persoalan yang dihadapi hampir sama atau bahkan sama. Apabila Pemprov mengetahui persoalannya dan ada best practise penyelesaiannya, maka sebenarnya tinggal meng-copy paste saja.

“Sehingga, tolong kalau ada permasalahan yang belum bisa diselesaikan di kabupaten dengan kementerian, mungkin terlalu lama, sampaikan kepada kami. Sehingga, kami bisa mengkoordinasikan dengan kementerian,” kata Wagub. (Ak/El)

Tinggalkan Balasan