SEMARANG, beritajateng.tv – Kabar baik bagi penyandang tunawicara di Kabupaten Semarang. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Gunawan Mangunkusumo (RSGM) Ambarawa kini menghadirkan layanan ramah disabilitas dengan menyediakan petugas khusus berbahasa isyarat.
Inovasi ini memungkinkan pasien tunawicara untuk berobat secara mandiri tanpa hambatan komunikasi, serta tidak lagi harus bergantung pada pendampingan anggota keluarga.
Direktur RSGM Ambarawa, dr. Hasti Wulandari, menjelaskan bahwa pihaknya menggandeng instruktur Sekolah Luar Biasa (SLB) di Ungaran untuk melatih petugas khusus tersebut.
Langkah tersebut merupakan komitmen rumah sakit dalam memperkuat mutu layanan kesehatan bagi kelompok rentan.
Saat ini, petugas pendamping telah ԁitempatkan di bagian pusat informasi (front office) dan pelayanan poliklinik rawat jalan. Ke depan, manajemen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk menambah personel yang menguasai bahasa isyarat.
BACA JUGA: Polres Semarang Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Pemuda di Bawen, Korban Belum Buat Laporan
“Selama ini pasien tunawicara biasanya berkomunikasi menggunakan tulisan. Dengan adanya petugas berkeahlian bahasa isyarat ini, proses penyampaian keluhan medis menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” ujar dr. Hasti di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis, 8 Oktober 2026.
Selain layanan bahasa isyarat, RSGM Ambarawa terus menggenjot pemenuhan fasilitas ramah ԁisabilitas yang saat ini progresnya telah mencapai lebih dari 60 persen.
Rumah sakit pelat merah ini juga meluncurkan aplikasi interaktif bernama “Simpati” untuk keluarga pasien di ruang Intensive Care Unit (ICU).
“Aplikasi ‘Simpati’ memudahkan keluarga pasien memantau kondisi kesehatan pasien melalui komunikasi dua arah secara langsung dengan perawat,” tambahnya.
Tuai Apresiasi PPDI
Terobosan ini mendapat sambutan hangat dari Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang, Ch. Ratna Windaryanti.
Ia mengapresiasi langkah progresif manajemen RSGM Ambarawa yang ԁinilai selaras dengan amanat Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Ratna, pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan, khususnya dalam mengakses layanan kesehatan yang setara, merupakan hal yang mutlak.





