Hukum & Kriminal

Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip

×

Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPDS
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan tindak pidana perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) terus dalam proses penyidikan guna menentukan siapa yang bakal jadi tersangka.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah berencana mengumumkan status tersangka pada Selasa, 15 Oktober 2024 siang. Akan tetapi, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, rencana tersebut ditunda.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyebut hal itu lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.

“Dari hasil rapat gelar, bahwa masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut. Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus penyidik dalami dalam rangka untuk penetapan tersangka,” kata Artanto kepada awak media di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024.

BACA JUGA: Siapkan Gelar Perkara Kasus PPDS Undip, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Siang Ini

Artanto menjelaskan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip menjadi penyidikan pada 7 Oktober 2024 lalu.

Hari ini, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah kemudian melangsungkan gelar perkara bersama saksi ahli dan Bareskrim Mabes Polri untuk menganalisa dan mengevaluasi perkembangan proses penyidikan kasus tersebut.

Dari gelar perkara tersebut, menghasilkan keputusan bahwa penetapan tersangka masih membutuhkan keterangan dan bukti-bukti tambahan.

“Jadi sampai dengan saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap hasil dari gelar perkara,” tekannya.

Penetapan tersangka kasus PPDS tertunda, terapkan asas praduga tak bersalah

Kendati penetapan tersangka tertunda, Artanto menyampaikan Polda Jawa Tengah tidak menemui kendala berarti dalam proses penyidikan. Hanya saja, penyidik harus berhati-hati dalam melakukan penetapan tersangka.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan. SPDP itu, kata Artanto, belum memuat nama tersangka.

“SPDP sudah dikirim ke kejaksaan saat kita naik proses penyidikan. Nama tersangka nanti, pada saat SPDP kami mendalami sehingga dapat menentukan siapa tersangkanya,” beber Artanto.