SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan tindak pidana perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) terus dalam proses penyidikan guna menentukan siapa yang bakal jadi tersangka.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah berencana mengumumkan status tersangka pada Selasa, 15 Oktober 2024 siang. Akan tetapi, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, rencana tersebut ditunda.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyebut hal itu lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
“Dari hasil rapat gelar, bahwa masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut. Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus penyidik dalami dalam rangka untuk penetapan tersangka,” kata Artanto kepada awak media di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA: Siapkan Gelar Perkara Kasus PPDS Undip, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Siang Ini
Artanto menjelaskan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip menjadi penyidikan pada 7 Oktober 2024 lalu.
Hari ini, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah kemudian melangsungkan gelar perkara bersama saksi ahli dan Bareskrim Mabes Polri untuk menganalisa dan mengevaluasi perkembangan proses penyidikan kasus tersebut.
Dari gelar perkara tersebut, menghasilkan keputusan bahwa penetapan tersangka masih membutuhkan keterangan dan bukti-bukti tambahan.