Hukum & Kriminal

Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip

×

Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPDS
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Pembekuan PPDS Anestesi Undip Segera Lepas, Rektor: Mudah-mudahan Minggu Ini Buka Kembali

Terkait butuh waktu berapa lama, Artanto belum bisa menjawab. Namun ia menegaskan penyidik mempunyai kewajiban moral untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

Di sisi lain, ada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah yang menjadi pegangan para penyidik.

“Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangka, dan kemudian asas praduga tak bersalah harus terpenuhi dalam proses ini,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp