BACA JUGA: Pembekuan PPDS Anestesi Undip Segera Lepas, Rektor: Mudah-mudahan Minggu Ini Buka Kembali
Terkait butuh waktu berapa lama, Artanto belum bisa menjawab. Namun ia menegaskan penyidik mempunyai kewajiban moral untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.
Di sisi lain, ada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah yang menjadi pegangan para penyidik.
“Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangka, dan kemudian asas praduga tak bersalah harus terpenuhi dalam proses ini,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





