SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menilai, masyarakat berhak mendapat ganti rugi berupa pengembalian selisih harga dan biaya perawatan kerusakan mesin apabila dugaan pengoplosan BBM dengan RON 90 atau Pertalite menjadi RON 92 atau Pertamax terbukti.
Kepala LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, polemik yang melibatkan 4 petinggi Pertamina belakangan ini cukup menggemparkan publik.
Pasalnya, Kejaksaan Agung mengungkap jika terjadi praktik blending di depo untuk menjadikan BBM RON 90 menjadi RON 92.
Namun, Pertamina langsung membantah keras dan memastikan jika BBM yang ada di pasaran sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Mufid, dua keterangan yang berbeda tersebut lantas menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat sebagai konsumen Pertamina.
“Pertamina sendiri kemarin membantah, merilis kalau produk yanh dijual di SPBU itu adalah produk yang sudah standar, artinya Pertamax yang dijual sudah spesifikasi. Nah, ini kan jadi membingungkan masyarakat,” kata Mufid saat beritajateng.tv temui di kantornya, Rabu, 26 Februari 2025.
Apabila terbukti ada dugaan pengoplosan BBM, lanjut Mufid, maka Pertamina telah melanggar hak konsumen seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen (UUPK).
BACA JUGA: LP2K Dorong SPBU Selain Pertamina Hadir di Semarang, Bisa Jadi Pilihan ke Konsumen
Oleh karena itu, konsumen dalam hal ini masyarakat, berhak melayangkan gugatan serta meminta ganti rugi ke Pertamina.
Ganti rugi itu bisa meliputi selisih harga dan atau kerugian material.
“Kerugiannya material yakni selisih harga, karena harga antara Pertamax dam Pertalite jelas berbeda. Selain itu juga mungkin ada kerugian perubahan kinerja pada kendaraan akibat penggunaan bensin oplosan,” sambungnya.
Minta lembaga independen untuk turun tangan
Lebih lanjut, Mufid menilai bahwa kasus dugaan pengoplosan BBM ini sebenarnya sulit terpecahkan. Pasalnya, kasus dugaan korupsi Pertamina itu terjadi di periode 2018-2023.
Meski di sisi lain, keluhan masyarakat terkait adanya kerusakan mesin akibat penggunaan Pertamax mulai bermunculan, namun Mufid tak yakin pasti apakah hal itu bisa jadi salah satu bukti.
“Ini sulit untuk membuktikan, apakah bensin yang beredar saat ini masih hasil dari tindakan itu? Apakah mesin yang rusak itu akibat bensin oplosan? Memang agak tricky,” katanya.
BACA JUGA: Stok LPG 3kg di Jateng DIY Aman hingga Lebaran, Pertamina Himbau Tak Perlu Panic Buying
Kendati demikian, Mufid tetap yakin kasus ini bisa terselesaikan.
Salah satunya dengan menggandeng lembaga independen untuk menyelidiki kasus ini. Baik dari Pemerintah Kota Semarang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Menurut saya harus ada kejelasan, terutama dengan melibatkan pihak independen untuk mengaudit, benar nggak produk yang dijual di masyarakat hari ini tidak ada oplosan,” tekannya.
Dengan begitu, lanjut Mufid, keraguan dan kebingungan yang ada di masyarakat dapat segera terpecahkan.
Apalagi, Pertamina merupakan perusahaan negara yang semestinya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Saya berharap kejaksaan bisa melakukan penyelidikan secara lebih luas. Jadi tidak hanya korupsi, tapi juga apakah betul ada oplosan beredar di masyarakat,” tandas Mufid. (*)
Editor: Farah Nazila





