Jateng

Perusahaan Media Cetak di Kota Semarang Dilaporkan 5 Pekerjanya ke Disnakertrans Jateng, Klaim Tak Diupah Layak Sejak 2012

×

Perusahaan Media Cetak di Kota Semarang Dilaporkan 5 Pekerjanya ke Disnakertrans Jateng, Klaim Tak Diupah Layak Sejak 2012

Sebarkan artikel ini
Media Cetak Semarang
Perwakilan LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida (kanan), dan salah satu pekerja media Semarang yang jadi pelapor, Marlan (kiri), saat dijumpai di lobi Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Senin, 28 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Upahnya tak dibayarkan secara layak sejak 2012 silam, lima orang pekerja media cetak di Kota Semarang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin, 28 Juli 2025.

Perwakilan LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, mengungkap kunjungan pihaknya ke dinas tersebut bersama lima pekerja media cetak di Kota Semarang ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, LBH Semarang sudah membuat aduan pada Maret 2025 lalu.

“Hari ini baru bisa tatap muka secara langsung dengan Disnakertrans Provinsi [Jateng]. Yang kami adukan pertama upah yang belum perusahaan bayarkan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan, terlambat membayar upah juga. Sebenarnya upah di bawah UMK juga ya,” ungkap Andra saat beritajateng.tv jumpai di lobi dinas terkait.

BACA JUGA: Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran Jateng, Bos Suara Merdeka Fokus Bagi Makan Siang Hingga Susu Gratis

Menurut keterangannya, pekerja media cetak di Kota Semarang yang melapor ini sudah menerima upah di bawah UMK sejak tahun 2012. Pada waktu itu, kata Andra, tercatat sekitar 350 pekerja di perusahaan media cetak tersebut.

“Jadi untuk kekurangan upah di bawah UMK itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2012. Kalau total pekerja itu 350-an, kalau sekarang yang terdaftar itu 105 kalau tidak salah.,” tutur Andra.

Namun, Andra mengungkap pada awal tahun 2020 atau saat memasuki pandemi Covid-19, muncul memo perusahaan yang menyebut pekerja media cetak tersebut akan mendapat gaji sebesar 55 persen.

Pekerja media di Semarang masih terima gaji 55 persen hingga kini

Kendati pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 sejak 2022 silam, pekerja media cetak tersebut masih menerima 55 persen gaji saja hingga saat ini.

“Pada tahun 2022 gaji itu masih terus 55 persen dan tidak kembali seperti semula. Selain itu, gaji 55 persen dari gaji pokok itu juga tercicil sampai 2024 akhir. Kemudian di awal 2025 ini mekanismenya bukan cuma mencicil, tapi tidak membayarkan,” jelasnya.

Andra menuturkan, kerugian pelapor berbeda-beda. Namun, kata dia, kerugian per orangnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta.

BACA JUGA: Media Online Semarang Disebut Terima Alokasi Anggaran Kecamatan Ngaliyan di Sidang Mbak Ita

“Untuk enam bulan terakhir itu sekitar Rp71 jutaan, untuk satu orang. Itu jumlah paling sedikit,” akunya.

Selain lima orang pekerja media cetak di Kota Semarang, Andra juga mendampingi satu pekerja yang menjadi pelapor di salah satu stasiun televisi di Banyumas.

“Sebenarnya kami mengadukan enam ya, tapi yang satunya ada di Purbalingga. Jadi yang lima itu pekerja [nama sebuah media cetak di Kota Semarang], begitu. Satunya eks pekerja Satelit TV,” ucap dia.

Adapun lima pelapor dari perusahaan media cetak Kota Semarang itu bekerja sebagai editor hingga layouter.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan