SEMARANG, beritajateng.tv – Upahnya tak dibayarkan secara layak sejak 2012 silam, lima orang pekerja media cetak di Kota Semarang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin, 28 Juli 2025.
Perwakilan LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, mengungkap kunjungan pihaknya ke dinas tersebut bersama lima pekerja media cetak di Kota Semarang ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, LBH Semarang sudah membuat aduan pada Maret 2025 lalu.
“Hari ini baru bisa tatap muka secara langsung dengan Disnakertrans Provinsi [Jateng]. Yang kami adukan pertama upah yang belum perusahaan bayarkan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan, terlambat membayar upah juga. Sebenarnya upah di bawah UMK juga ya,” ungkap Andra saat beritajateng.tv jumpai di lobi dinas terkait.
BACA JUGA: Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran Jateng, Bos Suara Merdeka Fokus Bagi Makan Siang Hingga Susu Gratis
Menurut keterangannya, pekerja media cetak di Kota Semarang yang melapor ini sudah menerima upah di bawah UMK sejak tahun 2012. Pada waktu itu, kata Andra, tercatat sekitar 350 pekerja di perusahaan media cetak tersebut.
“Jadi untuk kekurangan upah di bawah UMK itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2012. Kalau total pekerja itu 350-an, kalau sekarang yang terdaftar itu 105 kalau tidak salah.,” tutur Andra.
Namun, Andra mengungkap pada awal tahun 2020 atau saat memasuki pandemi Covid-19, muncul memo perusahaan yang menyebut pekerja media cetak tersebut akan mendapat gaji sebesar 55 persen.
Pekerja media di Semarang masih terima gaji 55 persen hingga kini
Kendati pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 sejak 2022 silam, pekerja media cetak tersebut masih menerima 55 persen gaji saja hingga saat ini.





