SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengirimkan nota satu kepada salah satu perusahaan media cetak di Kota Semarang imbas aduan tak membayar upah dengan layak.
Hal itu terungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan dinas terkait, Moh. Wachju Alamsyah, usai menerima audiensi lima pekerja perusahaan media cetak bersama LBH Semarang dan AJI, Senin, 28 Juli 2025.
“Kami sudah menerima permohonan audiensi dari LBH dan AJI. Langkah-langkah kami sudah seperti yang sebelumnya; kami sudah memberikan nota satu kepada pihak perusahaan. Kami masih menunggu jawaban dari pihak perusahaan,” ucap Alamsyah.
Alamsyah menyebut, perusahaan media cetak di Kota Semarang itu telah menerima nota satu pada 7 Juli 2025 lalu.
“Hasil pemeriksaan kami kepada perusahaan itu muncul nota satu. Ini tenggat waktu sudah menipis, kami masih menunggu jawaban dari perusahaan. Kami beri toleransi waktu perusahaan terkait untuk menjawab selama 14 hari,” ucap dia.
BACA JUGA: Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran Jateng, Bos Suara Merdeka Fokus Bagi Makan Siang Hingga Susu Gratis
Perusahaan media cetak di Kota Semarang bakal dapat nota dua jika tak respons nota satu dari Dinas Tenaga Kerja
Jika perusahaan media cetak itu tak kunjung merespons nota satu yang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng berikan, kata Alamsyah, pihaknya akan mengirimkan nota dua.
“Kalau sampai waktu 14 hari itu belum dilaksanakan atau diabaikan atau belum memberi jawaban, nanti kami akan memberi nota dua kepada perusahaan untuk menanyakan. Nota satu sudah perusahaan terima 7 Juli 2025 lalu,” sambung dia.
Alamsyah menjelaskan, nota satu merupakan catatan yang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng keluarkan saat mendapati ada yang tidak pas atau sesuai dalam suatu perusahaan.
Melalui nota satu itu, tutur Alamsyah, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan terkait.





