Bahkan, Ward mengakui jika permasalahan lahan yang tak kunjung usai ini tidak terlepas dari negeri asalnya yang pernah menduduki Indonesia selama tiga abad.
“Nenek moyang saya terkait secara kolonial. UU Agraria yang diresmikan tahun 1870, namanya deklarasi domain. Saat itu pemerintah kolonial bilang semua lahan yang belum dimiliki masyarakat jadi milik negara,” terangnya.
Hingga saat ini, Ward membenarkan masih ada lahan yang cukup luas dan warga masih tetap sulit untuk mendapatkan hak-haknya akibat warisan kolonial tersebut.
BACA JUGA: Kapolri Beri Instruksi Kapolda Pantau Pendistribusian Minyak Goreng di Pasar Tradisional dan Modern
Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintah, Juandi (22) yang turut hadir dalam acara tersebut mengaku menaruh minat besar pada pembahasan konflik industri sawit.
Bukan tanpa alasan, mahasiswa asal Pulau Sumatera yang hidup dekat dengan perusahaan sawit membuatnya ingin mengetahui lebih dalam terkait industri ini dari kacamata ilmiah.
“Kurang lebih aku tahu konflik di lapangan antara perusahaan sawit dan masyarakat. Soalnya aku tinggal dan hidup dekat sama perkebunan juga. Saya kan jadi penasaran, ya, bagaimana hasil penitian ini dari kacamata ilmiah. Atau istilahnya metode saintifik lewat penelitian lah,” ucap Juandi. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi