Ekbis

Perusahaan Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terancam Pidana

×

Perusahaan Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
PT Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terancam Pidana
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang cabang Pemuda. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perusahaan yang sudah memungut namun tidak menyetorkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak bakal terancam pidana.

Hal tersebut kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, Isnavodiar Jatmiko melalui siaran persnya, Kamis 5 September 2024.

Menurutnya, perusahaan tak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak. Tidak hanya berpotensi membayar denda saja, namun juga terancam pidana.

BACA JUGA: 80 Persen Petugas Pemilu di Jateng Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, KPPS Meninggal di Kendal Dapat Santunan Hingga 120 Juta

Dia menyebut jika saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Atas adanya dugaan tindak pidana oleh perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Dugaan seorang oknum perusahaan berinisial B yang telah memungut iuran dari pekerjanya namun tidak menyetorkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, proses hukumnya tengah berjalan dan akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Pasal 19 ayat 1 dan 2. Menyebut bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut dapat sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” kata Iko.

Jika perusahaan terbukti melakukan ketidakpatuhan dengan memungut iuran namun tidak menyetorkan iuran tersebut maka dapat mendapat sanksi. Baik sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). Sementara sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY berkomitmen mendukung penegakan hukum atas pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja. Yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya.

Penegakan hukum oleh PPNS Ketenagakerjaan dalam penanganan kasus iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak menyetorkan iuran. Merupakan langkah terakhir guna memberikan kepastian hukum bagi peserta yaitu pekerja.

Di mana dalam iuran tersebut, terdapat hak pekerja yang harus mereka terima sebagai manfaat terdaftar di dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan hasil sensus kepatuhan yang dilakukan secara self assesment oleh pihak perusahaan di Jawa Tengah terdapat 27.178 PKBU yang belum patuh. Saat ini sudah ada 1.477 PKBU yang melakukan penyesuaian administrasi untuk kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan untuk patuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp