“Kami berkomitmen menjalankan seluruh hasil kesepakatan. Masukan dan peringatan dari Komisi C DPRD juga akan kami laksanakan,” ujar Punadi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Delik.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menegaskan pihaknya akan mengawal langsung pelaksanaan komitmen perusahaan.
Menurutnya, Komisi C sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang pada 15 Juni 2026. Dan menemukan sejumlah pelanggaran yang belum ada penindaklanjutan.
“Hasil sidak menunjukkan masih banyak kewajiban perusahaan yang belum terpenuhi. Mulai dari perbaikan infrastruktur, kendaraan bermuatan berlebih, hingga kepatuhan terhadap jam operasional,” tegas Wisnu.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang perusahaan sepakati belum juga melaksanakan perbaikan, Komisi C akan meminta Pemerintah Kabupaten Semarang memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang tersebut.
BACA JUGA: Viral Dugaan Anggota DPRD Semarang ke Tempat Pijat Saat Istri Hamil, BK Resmi Terima Aduan
Meski kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menurut Wisnu, pemerintah kabupaten tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi dampak operasional tambang terhadap masyarakat.
“Dampak yang timbul dari aktivitas PT Mitra Anugerah Bumi Agung jelas telah merugikan masyarakat Desa Tlompakan. Karena itu, komitmen ini harus benar-benar di jalankan,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





