UNGARAN, beritajateng.tv – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang memberikan tenggat waktu kepada PT Mitra Anugerah Bumi Agung untuk mulai memperbaiki kerusakan jalan di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, paling lambat 12 Juli 2026. Perbaikan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan atas dampak aktivitas angkutan material tambang Galian C di Desa Delik.
Kesepakatan itu tercapai dalam audiensi yang mempertemukan perwakilan warga Desa Tlompakan, PT Mitra Anugerah Bumi Agung, pemerintah desa, dan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Jumat 12 Juli 2026.
Kepala Desa Tlompakan, Sunardi, mengatakan warga masih mempercayakan pemerintah desa untuk mengawal komitmen perusahaan. Namun, ia mengingatkan kesabaran masyarakat memiliki batas apabila perusahaan kembali mengingkari kesepakatan.
“Warga kami sudah cukup lama menanggung dampak aktivitas pengangkutan material tambang. Kalau komitmen ini kembali tidak ditepati, saya tidak bisa menjamin bagaimana reaksi masyarakat,” ujarnya di Gedung DPRD Kabupaten Semarang.
Sunardi menjelaskan, persoalan yang warga keluhkan tidak hanya kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih (over tonase), tetapi juga polusi debu, pelanggaran jam operasional, kerusakan saluran drainase, hingga kondisi armada angkutan yang dinilai kurang layak.
BACA JUGA: Galian C di Desa Delik Rusak Jalan, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Minta Pengelola Tanggung Jawab
Ia juga menyoroti potensi banjir yang semakin sering terjadi karena saluran drainase terpenuhi endapan lumpur dari aktivitas tambang.
“Drainase menjadi dangkal sehingga saat hujan air sering meluap ke permukiman warga,” katanya.
Direktur PT Mitra Anugerah Bumi Agung, Punadi, menyatakan pihaknya menerima seluruh hasil audiensi dan berkomitmen melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati.
Ia memastikan perusahaan akan memulai tahapan perbaikan pada 12 Juli 2026, terawali dengan pemetaan kondisi jalan sebelum pekerjaan pengaspalan berlangsung.
Selain itu, perusahaan juga berjanji meningkatkan intensitas penyiraman jalan untuk mengurangi debu yang selama ini masyarakat keluhkan.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh hasil kesepakatan. Masukan dan peringatan dari Komisi C DPRD juga akan kami laksanakan,” ujar Punadi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Delik.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menegaskan pihaknya akan mengawal langsung pelaksanaan komitmen perusahaan.
Menurutnya, Komisi C sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang pada 15 Juni 2026. Dan menemukan sejumlah pelanggaran yang belum ada penindaklanjutan.
“Hasil sidak menunjukkan masih banyak kewajiban perusahaan yang belum terpenuhi. Mulai dari perbaikan infrastruktur, kendaraan bermuatan berlebih, hingga kepatuhan terhadap jam operasional,” tegas Wisnu.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang perusahaan sepakati belum juga melaksanakan perbaikan, Komisi C akan meminta Pemerintah Kabupaten Semarang memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang tersebut.
BACA JUGA: Viral Dugaan Anggota DPRD Semarang ke Tempat Pijat Saat Istri Hamil, BK Resmi Terima Aduan
Meski kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menurut Wisnu, pemerintah kabupaten tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi dampak operasional tambang terhadap masyarakat.
“Dampak yang timbul dari aktivitas PT Mitra Anugerah Bumi Agung jelas telah merugikan masyarakat Desa Tlompakan. Karena itu, komitmen ini harus benar-benar di jalankan,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





