Jateng

Galian C di Desa Delik Rusak Jalan, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Minta Pengelola Tanggung Jawab

×

Galian C di Desa Delik Rusak Jalan, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Minta Pengelola Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Desa Delik
Sidak Komisi C DPRD Kabupaten Semarang di lokasi tambang galian C di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin, 15 Juni 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material tambang tidak hanya terjadi di Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas. Kondisi serupa kini 𝖽ikeluhkan warga Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Keluhan tersebut mencuat setelah warga menyoroti kerusakan jalan lingkungan dan gangguan debu yang 𝖽iduga berasal dari aktivitas penambangan galian C di Desa Delik, Kecamatan Tuntang.

Menindaklanjuti aduan warga, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin, 15 Juni 2026.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengatakan sidak 𝖽ilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Camat Tuntang.

BACA JUGA: Gandeng KPK, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Benahi Tata Kelola Tambang Galian C dari Hulu ke Hilir

“Kami sudah melihat langsung kondisi di lapangan. Dampak kerusakan yang terjadi bahkan berpotensi lebih parah 𝖽ibandingkan yang terjadi di Desa Wringin Putih,” ujarnya saat 𝖽ikonfirmasi di Gedung DPRD Kabupaten Semarang.

Menurut Wisnu, lokasi tambang berada di wilayah Desa Delik. Namun, jalur yang 𝖽igunakan kendaraan pengangkut material melintasi Desa Tlompakan sehingga warga setempat yang paling merasakan dampaknya.

Kerusakan jalan lingkungan, lanjutnya, telah memicu sejumlah kecelakaan. Selain itu, warga juga mengeluhkan debu akibat material tanah yang berceceran di sepanjang jalur angkutan.

“Kami melihat sendiri kendaraan pengangkut material tanah melintas dalam kondisi kelebihan muatan dan sebagian tidak menggunakan penutup terpal,” katanya.

Tambang Galian C oleh Perusahaan Milik Kepala Desa Delik

Berdasarkan hasil sidak, aktivitas penambangan tersebut 𝖽ilakukan oleh PT Mitra Anugerah Bumi Agung yang 𝖽ikelola oleh Kepala Desa Delik. Material tanah dari lokasi tambang 𝖽igunakan untuk kebutuhan proyek pembangunan akses keluar-masuk (exit toll) Salatiga di wilayah Pabelan.

Wisnu menjelaskan, meskipun perusahaan telah mengantongi izin operasional, hal itu tidak menghapus kewajiban untuk bertanggung jawab atas dampak yang 𝖽itimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Perusahaan tidak bisa mengabaikan dampak lingkungan hanya karena sudah memiliki izin. Faktanya, kerusakan jalan dan gangguan debu sudah 𝖽irasakan langsung oleh warga,” tegasnya.

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang meminta pihak perusahaan segera memperbaiki kerusakan jalan dan mengambil langkah untuk mengurangi dampak debu yang 𝖽itimbulkan aktivitas angkutan material.

BACA JUGA: Jalan Kalipancur Rusak Akibat Dilewati Truk Galian C, Warga Keluhkan Debu dan Risiko Kecelakaan

Dalam pertemuan di lokasi, PT Mitra Anugerah Bumi Agung 𝖽isebut telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan perbaikan jalan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, warga Desa Tlompakan juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Semarang. Warga hendak menyampaikan berbagai dampak yang mereka alami akibat aktivitas tambang tersebut.

Wisnu menegaskan, apabila hingga Juli 2026 belum ada realisasi perbaikan jalan, DPRD akan menerima audiensi warga dan mengambil langkah lanjutan.

“Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi, DPRD akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang agar melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan yang 𝖽imiliki perusahaan,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp