Ia menambahkan, komunikasi dengan kurator sejauh ini belum memberikan kepastian. Meski pada 5 Januari 2026 lalu kuasa hukum eks karyawan sempat bertemu kurator, hasilnya dinilai normatif tanpa target waktu yang jelas.
“Hanya normatif, tidak ada target dan tidak ada kepastian,” ucap Agus.
Eks Karyawan Sritex Belum Terima Uang Pesangon hingga THR
Hingga saat ini, para eks karyawan mengaku belum menerima hak-hak mereka, seperti uang pesangon, THR, serta pengembalian potongan gaji bulan Februari untuk BPJS dan koperasi. Total nilai pesangon yang jadi tuntutan mencapai sekitar Rp380 miliar untuk sekitar 8.475 eks karyawan Sritex.
Pada aksi ini turut sekitar 250 orang eks karyawan yang datang menggunakan lima bus dari Sukoharjo.
“Banyak teman-teman kami ini usia nonproduktif. Ada yang sudah sulit cari kerja karena usia. Kalau satu orang menanggung tiga anggota keluarga, artinya lebih dari 15 ribu orang bergantung pada pesangon ini,” jelas Agus.
Dalam aksinya, massa menyatakan akan terus menunggu respons dari hakim pengawas PN Semarang. Jika tuntutan mereka tidak hakim tindaklanjuti, eks karyawan Sritex membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Pengadilan Tinggi.
“Kalau di sini mandek, kami siap naik ke tingkat selanjutnya,” pungkas Agus.
BACA JUGA: Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi, Bos Sritex Sebut Dakwaan Jaksa Prematur
Sementara itu, Wahyu, Sekretaris KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Jawa Tengah, menegaskan pihaknya mendukung penuh perjuangan eks karyawan Sritex, baik dari sisi advokasi maupun fasilitasi aksi.
“Proses ini sudah hampir setahun tapi tidak ada progres. Nasib kawan-kawan ini benar-benar menunggu. Kalau kurator tidak punya niat baik, harus ganti,” tegas Wahyu.
Ia mengingatkan, lambannya penyelesaian kasus Sritex berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar. Pasalnya, sektor perburuhan di wilayah Solo Raya saat ini juga tengah menghadapi gelombang PHK.
“Pengadilan niaga harus pertimbangkan ini. Solo itu sumbu pendek. Kalau 8.000 lebih buruh ini bergerak, dampaknya bisa ke mana-mana,” ujarnya.





