Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Penganiayaan, Pria Asal Samarinda Diringkus Satreskrim Polres Semarang

×

Pesta Miras Berujung Penganiayaan, Pria Asal Samarinda Diringkus Satreskrim Polres Semarang

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Samarinda
Terduga pelaku penganiayaan saat diringkus aparat Polsek Bergas. (Foto: Dok. Humas Polres Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jajaran Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pria warga Samarinda, Kalimantan Timur, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Polisi merringkus SA (32) kurang dari 4 jam setelah peristiwa penganiayaan terhadap korban, Ade Eka (24), warga Kabupaten Temanggung, pada Minggu, 14 Desember 2025 dini hari.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, membenarkan adanya tindakan kepolisian tersebut dalam keterangannya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Minggu siang.

Terhadap pria yang bersangkutan disangkakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Ade Eka, seorang perempuan muda, mengalami luka-luka dan mesti dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Ken Saras.

“Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bergas ini sudah dalam penanganan aparat Polsek Bergas dengan bantuan Satreskrim Polres Semarang,” tegas AKBP Ratna.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Ribuan Advokat Siap Dampingi dr. Astra di Kasus Dugaan Penganiayaan di RSU Sultan Agung

Sementara itu, Kapolsek Bergas, AKP Harjono, menambahkan, kronologi kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku SA, yang sudah saling kenal, nongkrong bareng di salah satu tempat di Pringapus.

Selain SA dan Ade Eka, ada pula satu perempuan dan dua pria lainnya. Mereka menghabiskan malam Minggu sembari menikmati minuman keras (miras) hingga Minggu dini hari.

Memasuki Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, korban dengan diantar teman perempuannya pulang menuju ke kos di lingkungan Macan Mati, Klepu, Kecamatan Pringapus.

Beberapa saat kemudian, terduga pelaku yang sudah mengetahui lokasi kos korban menyusul dan menemui korban. “Sekitar pukul 04.00 WIB tetangga kos mendengar keributan dari kamar korban,” jelas AKP Harjono.

Mendengar keributan tersebut, saksi Tri Abdul langsung memberi tahu pemilik Kos. Pemilik kos bersama saksi dan beberapa penghuni kos lain langsung mendobrak pintu kos korban.

Korban berdarah akibat penganiayaan oleh pria asal Samarinda

Setelah pintu berhasil terdobrak, mereka mendapati korban sudah berdarah. Sementara pelaku langsung keluar kamar dan melarikan diri dengan melompat pagar menuju kebun di belakang tempat kos.

Melihat korban bersimbah darah, pemilik kos lanats melapor ke Polsek Bergas. Tak berselang lama, anggota Polsek Bergas tiba di lokasi dan membawa korban ke RS Ken Saras.

Setelah meminta keterangan saksi-saksi, personel Polsek Bergas memburu terduga pelaku dan berhasil menemukannya saat bersembunyi di semak-semak, hingga ia pun tertangkap.

BACA JUGA: Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Kapolsek, terduga pelaku menganiaya korban yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan salah satu pabrik di Pringapus ini lantaran menolak ajakan hubungan suami-istri.

“Terduga pelaku yang jengkel dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol kemudian melakukan kekerasan fisik dan menganiaya korban hingga terluka,” jelasnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini telah jajaran Satrekrim Polres Semarang tangkap. “Sementara korban masih menjalani perawatan medis karena mengalami luka di bagian kepala dan wajah,” tandas Kapolsek. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp