Kelompok Irfani yang terdiri atas tujuh petani juga telah menerima pencairan modal tahap kedua. Dia mengatakan, pencairan tahap pertama diterima pada akhir September 2026. Sedangkan tahap berikutnya berguna untuk memenuhi kebutuhan produksi, termasuk benih, pupuk, dan herbisida.
BACA JUGA: Minim Rumput Hijau saat Kekeringan Panjang, Petani Blora Berburu Jerami Kering untuk Pakan Sapi
Irfani berkata, petani di wilayah tersebut mengandalkan air hujan, karena lahan yang digarap merupakan sawah tadah hujan. Dalam kondisi normal, mereka menargetkan dua kali musim tanam dalam setahun, menyesuaikan ketersediaan air.
Irfani menilai, kepastian pembelian hasil panen menjadi keuntungan tersendiri bagi petani. Selain harga yang disepakati di awal, mekanisme pembelian juga memperhitungkan hasil panen dalam kondisi basah. Dengan begitu, bobot hasil yang petani jual berbeda apabila hasil panen harus kering terlebih dahulu.
“Petani sering menghadapi kondisi ketika panen raya, tetapi harga jual justru turun. Di program ini, harga sudah disepakati sejak awal. Menurut saya, itu yang menguntungkan petani,” katanya.
Program Berlanjut pada Musim Berikutnya
Irfani berharap, program JTAB Petani Gajian tidak berhenti setelah satu putaran musim tanam. Dia ingin, keberlanjutan program akan membantu petani menjaga ketersediaan modal untuk kembali berproduksi, sekaligus memberikan kepastian pemasaran hasil panen.
“Kami memang sering kesulitan ketika menjual hasil panen, apalagi saat panen raya harga biasanya turun,” jelasnya.
Sementara Direktur Utama PT Jateng Agro Berdikari (JTAB), Totok Agus Siswanto, mengatakan, program JTAB Petani Gajian telah menjamah sekitar 80 petani dengan luas lahan kurang lebih 200 hektare per September 2026.
Pesertanya mencakup petani pemilik lahan maupun petani penggarap, dengan komoditas padi, bawang merah, dan jagung di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Sukoharjo, Sragen, Klaten, dan Semarang.
Totok bilang, program tersebut untuk memberikan dukungan modal, kepastian hasil, pengaturan komoditas yang petani tanam, serta penghasilan atau gaji, yang penyesuaiannya dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) per hektare.
“Kemudian kami sebagai off-taker atau pembeli hasil panen,” katanya.





