“Kami sudah komunikasi dengan Wakil LPSK, sudah siap mendampingi, tinggal kami mengajukan permohonan,” papar Zainal.
Sebelumnya, Penasihat hukum Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman menyinggung soal Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Herry menekankan, saksi terbukti membawa senjata tajam di malam penembakan. Termasuk korban meninggal dunia, Gamma Rizkynata Oktafandy yang berada dalam rombongan.
BACA JUGA: Berkas Perkara Aipda Robig Terlimpahkan ke JPU, Polda Jateng: Pekan Depan Akan Rekonstruksi
Karenanya, Herry menilai jika penggunaan sajam semestinya juga mendapat tindakan hukum sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Membawa sajam itu diancam 15 tahun. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, menyalahgunakan atau membawa sajam, 15 tahun ancamannya. Bagaimana anak-anak itu membawa sajam, dihukum atau tidak,” beber Herry. (*)
Editor: Farah Nazila