Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berpotensi berlangsung dengan puluhan pasangan calon tunggal. Berikut daerah-daerah yang memiliki potensi tersebut, berdasar data Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut data KPU per 30 Agustus 2024, sejumlah daerah berpotensi menggelar Pilkada dengan calon tunggal, yakni di 1 Provinsi, 5 Kota, dan 37 Kabupaten.
BACA JUGA: Kemdikbudristek Anggarkan Rp13,4 Triliun, Ini Besaran Dana PIP SD hingga SMA Tahun 2024
Apabila suara sah yang paslon raih tak mencapai 50% lebih, maka bakal ada Pilkada kembali pada tahun selanjutnya atau penyesuaian dengan jadwal dalam undang-undang.