“Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang sesuai dengan kronologis dan dukungan alat bukti. Maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce kepada wartawan.
Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto





