BACA JUGA: Harapan Akhir Sudewo di Sidang Tipikor Semarang, Ingin Bebas dan Kembali Pimpin Pati
Syamsul juga menyinggung keterangan sejumlah saksi yang menurutnya membantah adanya pertemuan maupun perintah sebagaimana yang diuraikan dalam perkara tersebut.
Dia mengatakan, tidak mengetahui pertemuan pada 23 Februari 2026 yang menjadi awal penyampaian instruksi pengumpulan uang kepada para asisten daerah.
Klaim Telah Larang Gratifikasi
Dalam pembelaannya, Syamsul turut memaparkan sejumlah kebijakan yang dia klaim telah ada penerapan untuk mencegah korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dia mengatakan, telah menandatangani pakta integritas, menerbitkan surat edaran mengenai larangan gratifikasi. Selain itu, menetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Menurut Syamsul, kebijakan tersebut menunjukkan komitmennya untuk mencegah praktik pemberian uang yang tidak sesuai aturan.
BACA JUGA: Tinggalkan Malaysia, Update Ranking FIFA Indonesia usai Ukir Sejarah Juara Asean Cup 2026
Dia juga menyatakan tidak pernah memerintahkan pengumpulan THR, baik secara langsung maupun melalui telepon, WhatsApp, atau perantara.
“Sejak hari pertama kami menjabat Bupati, kami selalu melakukan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Cilacap,” katanya.
Syamsul mengatakan dirinya menyesali peristiwa yang menyeretnya ke proses hukum tersebut. Namun, ia tetap membantah dakwaan yang tertuju kepadanya.
Menutup pledoinya, Syamsul meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas agar dirinya dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan melanjutkan pengabdiannya kepada masyarakat.
“Saya memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan,” kata Syamsul.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul dengan pidana penjara tujuh tahun, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp568 juta.
JPU juga meminta hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. (*)
Editor: Diaz A Abidin





