Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur terkait 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022 pada Rabu (18/5/2023).
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkapkan penetapan tersangka Johnny G. Plate terkait dengan kewenangannya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi persnya.
Sebelum menjadi tersangka, Johnny G Plate sempat sebagai saksi pada Selasa (14/2/2023).
Atas kasus korupsi tersebut, kerugian keuangan pemerintah mencapai Rp 8 triliun (*).