SEMARANG, beritajateng.tv – Lima oknum polisi Polda Jateng yang terlibat percaloan penerimaan calon bintara Polri bakal dipecat.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum polisi tersebut pada Senin, 20 Maret 2023 besok.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima polisi tersebut tidak hanya menerima sanksi kode etik. Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kelima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Iqbal, Minggu, 19 Maret 2023.
Menurut Iqbal, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen anggota Polri itu terus berjalan secara proporsional. Namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tuturnya