Iqbal menjelaskan, sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201.
“Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” tambahnya.
Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabid Humas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
“Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Kapolda Jateng akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu,” jelasnya
Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (Betah) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
“Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen Betah (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” katanya.
Dia menyebut, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut adalah Prestasi Divisi Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri.
”Kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya,” tandasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto