Merasa janggal, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Misyal Achmad, melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
Tiga bulan berlalu, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka. Antara lain Kaprodi Anestesiologi (TEN), Staf Administrasi (SM), dan senior korban (ZYA).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 ayat (1) terkait pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila





