Pihak kepolisian juga masih menunggu perkembangan penyelidikan untuk pemanggilan terlapor. Artanto menegaskan bahwa saat ini terlapor belum pihaknya mintai keterangan karena masih dalam tahap pencarian data.
Kasus ini bermula dari lomba tari yang direncanakan terselenggara oleh Semarang Economy Creative (SEC) pada Jumat, 20 Desember 2024 di Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang. Namun, acara tiba-tiba batal tanpa pemberitahuan resmi kepada para peserta.
BACA JUGA: Video Mediasi Kasus Lomba Tari Buntu, Ketua SEC Walk Out
Pada 30 Desember 2024, perwakilan peserta akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dengan nomor LP/B/194/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan serta penggelapan yang melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Nama Mei Sulistyoningsih muncul sebagai panitia penyelenggara yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Polisi mengimbau para korban segera melapor guna mendukung penyelidikan serta memastikan keadilan bagi seluruh peserta lomba tari yang terdampak dalam kasus ini. (*)