SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah mengajak seluruh korban lomba tari yang batal terselenggara di Semarang untuk segera melapor. Dugaan kerugian dalam kasus ini cukup besar, sehingga langkah hukum diperlukan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan sudah ada empat peserta yang memberikan laporan.
Pihak kepolisian berharap korban lain segera menghubungi posko pengaduan melalui nomor 081575199299 (AKBP Agus Endro Wibowo Kasubdit 1 Kamneg) atau 081384988056 (AKBP Kolio Salisx Kanit 1 Kamneg).
“Kami berharap seluruh korban yang ikut lomba tari segera memberikan laporan supaya total kerugian bisa kita ketahui secara pasti,” ujar Artanto, Selasa, 4 Februari 2025.
Dari pemeriksaan terhadap peserta, mayoritas mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Tercatat ada 35 regu yang sudah melakukan pendaftaran dalam lomba yang akhirnya batal itu.
“Penyelidikan masih terus berlangsung. Saat ini, baru empat orang yang sudah kami periksa, sementara total kerugian cukup besar bagi setiap organisasi tari,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga masih menunggu perkembangan penyelidikan untuk pemanggilan terlapor. Artanto menegaskan bahwa saat ini terlapor belum pihaknya mintai keterangan karena masih dalam tahap pencarian data.
Kasus ini bermula dari lomba tari yang direncanakan terselenggara oleh Semarang Economy Creative (SEC) pada Jumat, 20 Desember 2024 di Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang. Namun, acara tiba-tiba batal tanpa pemberitahuan resmi kepada para peserta.
BACA JUGA: Video Mediasi Kasus Lomba Tari Buntu, Ketua SEC Walk Out
Pada 30 Desember 2024, perwakilan peserta akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dengan nomor LP/B/194/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan serta penggelapan yang melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Nama Mei Sulistyoningsih muncul sebagai panitia penyelenggara yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Polisi mengimbau para korban segera melapor guna mendukung penyelidikan serta memastikan keadilan bagi seluruh peserta lomba tari yang terdampak dalam kasus ini. (*)





