Hukum & Kriminal

Polda Jateng dan Polres Jajaran Ungkap 26 Kasus TPPO Selama 2023, Begini Motif Para Pelaku Kirim Orang ke Luar Negeri

×

Polda Jateng dan Polres Jajaran Ungkap 26 Kasus TPPO Selama 2023, Begini Motif Para Pelaku Kirim Orang ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
tindak pidana perdagangan orang
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) semakin marak. Terlebih, Polda Jateng dan Polres jajaran mengungkap 26 kasus TPPO selama 2023. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Polres jajaran di wilayah hukumnya mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama 6 bulan terakhir sejak 2023.

Dari total kasus tindak pidana perdagangan orang itu, sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah menjadi korban. Di mana 1.137 orang sudah berangkat dan 168 orang belum pelaku berangkatkan ke luar negeri. Sepekan ini, Polda Jateng dan jajaran telah menerima 12 laporan polisi terkait kejahatan ini.

Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji mengemukakan proses pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor.

“Ada yang diberangkatkan (seolah-olah) wisata, sampai di sana ternyata kemudian bekerja,” ungkap Abi yang juga menjabat Wakapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (12/6/2023).

Dari total 26 kasus yang terungkap itu, ada 33 tersangka yang tertangkap, terinci 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnya perorangan.

Mereka yang tertetapkan tersangka dari perusahaan lantaran sejumlah penyebab. Salah satu sebabnya perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) keluaran Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) keluaran Kementerian Perhubungan.

Sementara dari individu, di antara mereka rata-rata dulunya pernah bekerja di luar negeri kemudian merekrut orang lain di Indonesia untuk ikut bekerja di sana. Beberapa kasusnya adalah menjadi anak buah kapal (ABK) asing.

Kasus-kasus yang terungkap di Jawa Tengah di antaranya terinci dari Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang. Selain itu, juga dari Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Pelaku Minta Ratusan Juta ke Korban

Motif tindak pidana perdagangan orang

“Motif para tersangka ini bisa dikatakan semua sama. Mencari keuntungan pribadi dari kegiatan pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal,” lanjutnya.

Proses pemberangkatan mereka beraneka ragam. Di antaranya, melalui bandar udara domestik dari Jawa Tengah ke Jakarta, kemudian berlanjut penerbangan internasional dari Bandara Soekarno–Hatta, Cengkareng, Banten. Juga melalui jalur laut setelah penerbangan domestik ke Batam untuk menyeberang ke Malaysia.

Tak hanya negara-negara Asia yang jadi tujuan, namun juga Eropa hingga Amerika pada kejahatan ini. Sementara, saat ini sebanyak 1.137 korban TPPO itu, kata Brigjen Abi, keberadaannya masih di masing-masing negara tujuan.

“Kami berkoordinasi dengan Interpol lewat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter Polri) untuk proses selanjutnya,” imbuh Wakasatgas TPPO Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Para tersangka itu sendiri, dari pemeriksaan sementara, sudah mendapati total keuntungan sekira Rp2,5 miliar. Para korban masing-masing menderita kerugian sekira Rp5,3 miliar.

Polisi sendiri menyita aneka barang bukti dari kejahatan ini. Di antaranya dokumen dari Kedinasan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, aneka paspor, tiket-tiket pesawat penerbangan internasional di antaranya dari Surabaya ke Johor Bahru Malaysia, aneka stempel.

Dari salah satu tiket yang jadi barang bukti penerbangan Surabaya ke Johor Baru Malaysia itu tertera seharusnya berangkat hari ini menggunakan Pesawat Air Asia QZ 392, terbang pukul 15.30 WIB dari Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya dan tiba di tujuan terjadwal pukul 18.45 di Senai International Airport Johor Bahru Malaysia.

Modus lain tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang terungkap ini di antaranya yakni, seorang individu memalsukan stempel perpanjangan visa dari orang-orang yang ia rekrut. Jadi seolah-olah ketika ada pemeriksaan rutin imigrasi, mereka sudah memperpanjang untuk keperluan wisata.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji atau iming-iming gaji besar,” tegas Brigjen Abiyoso terkait kasus tindak pidana perdagangan orang. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp