SALATIGA, beritajateng.tv – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Administrasi Pusat Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Kamis, 5 Maret 2026. Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti tambahan.
Penggeledahan di ruko yang terletak di Jalan Fatmawati, lingkungan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga ini dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Andry Agustiano, dengan didampingi Kasubdit II, AKBP Rango Siregar.
BACA JUGA: Audiensi dengan Kapolres Salatiga, Korban Koperasi BLN Keluarkan Unek-unek, Minta Kejelasan Hukum
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas mengawali kegiatan dengan membuka garis polisi yang telah terpasang sebelumnya.
Tim penyidik kemudian menyisir seluruh ruangan, mulai dari area depan hingga ruang-ruang administrasi di bagian dalam kantor pusat BLN tersebut.
Usai melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam, penyidik terlihat membawa keluar sejumlah bundel dokumen dan barang-barang yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Pengamanan Ketat dari Polres Salatiga Selama Penggeledahan Kantor Pusat Koperasi BLN
Selama proses penggeledahan berlangsung, sejumlah personel dari Polres Salatiga disiagakan untuk melakukan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup. Hal ini guna memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan.
Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menegaskan bahwa posisi jajaran Polres Salatiga dalam kegiatan ini adalah memberikan dukungan pengamanan penuh.
“Polres Salatiga hanya melaksanakan pengamanan terkait kegiatan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jateng. Mengenai detail perkara maupun barang bukti, sepenuhnya merupakan wewenang dan ranah penyidikan Polda Jateng,” tegas Ipda Sutopo.
BACA JUGA: Muncul ke Publik, Ketua Koperasi BLN Siap Kembalikan Dana Nasabah Rp2 Triliun
Kantor Administrasi BLN Pusat sendiri sudah tidak beroperasi sejak beberapa waktu lalu. Status operasionalnya terhenti setelah sebelumnya sempat Satreskrim Polres Salatiga geledah yang berujung pada pemasangan garis polisi di lokasi tersebut.





