SEMARANG, beritajateng.tv – Proses hukum terkait penembakan yang melibatkan Aipda Robig (17) memasuki tahap pertama. Polda Jawa Tengah telah menyerahkan berkas perkara Aipda Robig dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Aipda Robig telah pihaknya sampaikan kepada JPU dan saat ini menunggu hasil penelitian dari pihak JPU.
BACA JUGA: Buntut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Gamma, Polda Jateng Periksa Senjata Api Anggotanya
Artanto menjelaskan, Robig kini berada dalam penahanan khusus (patsus) setelah terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya siswa SMKN 4 Semarang, Gamma, pada 24 November 2024 lalu.
“Saat ini, proses penyidikan terus berlangsung, sementara kami menunggu petunjuk dari JPU,” ujar Artanto, Selasa, 24 Desember 2o24.
Aipda Robig kini tetap dalam penahanan di Polda Jawa Tengah, lantaran tahanan Polri harus terpisah dari tahanan umum. Artanto juga menambahkan, mengenai status banding, pihaknya belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut.
BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Sanksi Pemecatan, Polda Jateng: Dia Sendiri yang Tahu Apa Alasannya