Hukum & Kriminal

Polda Jateng Serahkan Berkas Perkara Aipda Robig ke Jaksa Penuntut Umum: Rekonstruksi Tunggu Hasil

×

Polda Jateng Serahkan Berkas Perkara Aipda Robig ke Jaksa Penuntut Umum: Rekonstruksi Tunggu Hasil

Sebarkan artikel ini
Berkas Robig | Sidang Etik Robig | Banding Robig
Anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, saat akan mengikuti sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses hukum terkait penembakan yang melibatkan Aipda Robig (17) memasuki tahap pertama. Polda Jawa Tengah telah menyerahkan berkas perkara Aipda Robig dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Aipda Robig telah pihaknya sampaikan kepada JPU dan saat ini menunggu hasil penelitian dari pihak JPU.

BACA JUGA: Buntut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Gamma, Polda Jateng Periksa Senjata Api Anggotanya

Artanto menjelaskan, Robig kini berada dalam penahanan khusus (patsus) setelah terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya siswa SMKN 4 Semarang, Gamma, pada 24 November 2024 lalu.

“Saat ini, proses penyidikan terus berlangsung, sementara kami menunggu petunjuk dari JPU,” ujar Artanto, Selasa, 24 Desember 2o24.

Aipda Robig kini tetap dalam penahanan di Polda Jawa Tengah, lantaran tahanan Polri harus terpisah dari tahanan umum. Artanto juga menambahkan, mengenai status banding, pihaknya belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut.

BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Sanksi Pemecatan, Polda Jateng: Dia Sendiri yang Tahu Apa Alasannya

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan