SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota resmi menahan pimpinan Padepokan Padang Ati berinisial AKF (54) usai aparat menetapkannya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penangkapan tokoh agama asal Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, tersebut sekaligus mengungkap bahwa lembaga yang ia pimpin tidak memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren.
AKF melancarkan aksi kekerasan seksual dengan modus meminta pijat kepada para korban saat kondisi sepi dan tertutup. Relasi kuasa antara pimpinan padepokan dan para santriwati membuat korban enggan melapor selama bertahun-tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polres Pekalongan Kota sebelumnya menetapkan AKF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Awas Terjerat UU ITE, Polda Jateng Peringatkan Warga Tak FOMO Bikin Konten Teror Pocong
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan penyidikan hingga kini masih terus berlangsung di Polres Pekalongan Kota. Artanto menuturkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan perbuatan tersangka.
Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 29 Mei 2026 sore.
“Ya, tentunya proses perkara tersebut dilakukan oleh Polres Pekalongan Kota. Mereka yang melaksanakan penyidikan, dan hari ini mereka sudah melakukan kegiatan pemeriksaan. Baik saksi yang ada, dan tentunya saat ini sudah ada enam saksi yang diambil keterangannya terhadap peristiwa tersebut,” ujar Artanto.
Di tengah ramainya pemberitaan kasus tersebut, Polda Jawa Tengah juga meluruskan informasi yang beredar terkait status lembaga yang AKF pimpin.
Artanto menegaskan, lokasi tempat dugaan tindak pidana terjadi bukan merupakan pondok pesantren sebagaimana banyak pihak sebut dalam berbagai unggahan media sosial.
Menurutnya, tempat tersebut merupakan sebuah padepokan dan bukan lembaga pendidikan pesantren.
“Dan kita sampaikan juga bahwa lokasi tersebut bukan pondok pesantren ya, lokasi tersebut adalah padepokan, jadi bukan ponpes. Hal ini perlu diluruskan kembali agar masyarakat memahami tentang permasalahan tersebut,” tegas Artanto.
Hanya Satu Pelapor, Polisi Ungkap Enam Saksi Sudah Beri Keterangan
Meski telah memeriksa enam orang saksi, penyidik saat ini masih memfokuskan penanganan perkara pada satu korban yang melapor secara resmi.
Namun demikian, kata Artanto, keterangan dari saksi-saksi lain tetap menjadi bahan pendalaman untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.
“Untuk saat ini penyidik masih fokus pada satu (korban pelapor), namun total semua saksi lain yang melaporkan ada enam orang. Penyidik akan menindaklanjuti untuk pengembangan dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Artanto.
Artanto menerangkan, keterangan para saksi tersebut nantinya akan pihaknya cocokkan dengan alat bukti lain yang telah penyidik kumpulkan dalam proses penyidikan.
Polisi Dalami Informasi Dugaan Korban Hamil
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga masih mendalami informasi mengenai adanya dugaan korban yang mengalami kehamilan.
Menurut Artanto, hingga saat ini polisi masih berupaya mengambil keterangan dari korban yang bersangkutan untuk memastikan informasi yang beredar.
“Saat ini penyidik sedang berusaha untuk mengambil keterangan terhadap (korban) yang diduga hamil tersebut. Harapannya, polisi akan mendapatkan keterangan yang maksimal dari korban tersebut,” ujar Artanto.
Oleh karena itu, polisi belum menyampaikan kesimpulan lebih lanjut mengenai informasi tersebut dan masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Polda Jamin Keamanan Korban Selama Proses Penyidikan
Lebih jauh, Artanto memastikan kepolisian akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
BACA JUGA: Polda Jateng Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Koperasi BLN, Bakal Rilis Pekan Depan
Polda Jawa Tengah juga membuka ruang pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila korban membutuhkan perlindungan tambahan.
“Tentunya dalam proses penyidikan, polisi akan memberikan jaminan keamanan. Dan apabila korban ingin meminta bantuan LPSK, monggo disilakan. Karena kepolisian dengan LPSK itu saling bekerja sama dalam mendampingi korban kasus pelecehan,” tandas Artanto. (*)
Editor: Farah Nazila




