Jateng

Polda Jateng Ungkap 61 Pencurian pada Mei 2026, Spesialis Curanmor Pati Bobol Motor dalam Empat Detik

×

Polda Jateng Ungkap 61 Pencurian pada Mei 2026, Spesialis Curanmor Pati Bobol Motor dalam Empat Detik

Sebarkan artikel ini
wakapolda jateng
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman (kiri), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir (tengah), dan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 29 Mei 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres mengungkap 61 kasus tindak pidana 3C atau pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 105 tersangka dengan total 69 korban. Data tersebut merupakan hasil penindakan yang Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan 35 satuan wilayah jajaran lakukan selama Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, kasus curanmor masih mendominasi dengan 25 laporan polisi dan 43 tersangka. Sementara kasus curat tercatat sebanyak 27 laporan polisi dengan 38 tersangka, sedangkan curas mencapai sembilan laporan polisi dengan 24 tersangka.

Anwar menerangkan, sejumlah kasus menonjol berhasil terungkap dalam operasi tersebut.

Mulai dari curanmor berantai yang meresahkan masyarakat di wilayah Pati dan sekitarnya, kasus perampasan dengan ancaman senjata tajam di Kendal, hingga pencurian alat musik dan perangkat elektronik gereja di Boyolali dan Kabupaten Semarang.

Curanmor Berantai di Eks Karesidenan Pati, Pelaku Hanya Butuh 4 Detik

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah pengungkapan curanmor berantai yang selama ini beraksi di wilayah eks Karesidenan Pati.

Penyelidikan mengungkap pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor secara acak. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengandalkan kunci letter T dan besi runcing untuk membobol kendaraan yang menjadi sasaran.

Anwar menjelaskan kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor saat pertunjukan Orkes Kedalingan, Kabupaten Pati, pada 20 September 2025 malam.

“Pelaku melakukan pencurian satu unit Honda Beat warna hitam dengan menggunakan kunci letter T dan besi runcing,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 29 Mei 2026 sore.

Pelaku memanfaatkan keramaian penonton untuk mencari kendaraan sasaran. Setelah menemukan target, pelaku langsung membobol kendaraan dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dalam paparan kasus, Anwar menyebut pelaku bahkan hanya membutuhkan waktu sekitar empat detik untuk menguasai kendaraan korban.

“Pelaku berhasil mencuri sepeda motor dalam waktu kurang lebih empat detik menggunakan kunci T,” lanjutnya.

BACA JUGA: Modus Hunting Kunci Tertinggal, Pelaku Curanmor di Semarang Gondol 25 Motor

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan yang lebih luas. Sejak Januari hingga Mei 2026, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan observasi dan pemetaan terhadap sejumlah laporan curanmor yang memiliki pola serupa di wilayah Pati, Kudus, dan Rembang.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah tersebut.

“Petugas melakukan serangkaian observasi guna memetakan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah eks Karesidenan Pati,” kata Anwar.

Pengejaran akhirnya berakhir pada 8 Mei 2026. Polisi menangkap pelaku di SPBU Pertamina Margorejo, Jalan Pati-Kayen, saat yang bersangkutan bersiap melakukan pencurian berikutnya di wilayah Kayen, Kabupaten Pati.

“Pada 8 Mei 2026 tersangka berhasil polisi amankan saat berada di SPBU Margorejo ketika akan melakukan aksi pencurian berikutnya,” ujar Anwar.

Penangkapan tersebut membuka rangkaian kasus lain yang sebelumnya belum terungkap. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sembilan unit sepeda motor tambahan hasil curian.

Total terdapat 10 unit kendaraan yang polisi amankan dari berbagai lokasi di wilayah eks Karesidenan Pati, mulai dari Kabupaten Pati, Kudus, Rembang, Winong hingga Sukolilo.

“Petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor tambahan hasil curian sehingga total barang bukti yang polisi amankan sebanyak 10 unit sepeda motor,” ungkapnya.

Selain menyita kendaraan hasil curian, penyidik juga mengamankan kunci letter T yang pelaku gunakan saat beraksi. Polisi kini masih mengejar pihak lain yang dugaan kuat terlibat, termasuk penadah dan jaringan curanmor yang lebih luas.

Todong Korban dengan Golok, Dua Residivis Terlibat Perampasan di Kendal

Selain curanmor, Polda Jawa Tengah juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal.

Kasus tersebut bermula saat seorang perempuan berusia 18 tahun bersama rekannya tengah bersantai di kawasan Embung PT Zanzibar, Desa Sidokumpul, pada 29 April 2026. Situasi berubah ketika dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.

Anwar mengatakan kedua pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas barang berharga milik mereka.

“Pelaku menodongkan golok sepanjang 30 sentimeter sambil mengancam korban dengan mengatakan, ‘Diam kamu daripada saya bunuh!’,” ujar Anwar.

Setelah berhasil menguasai korban, pelaku membawa kabur dua telepon genggam serta uang tunai yang tersimpan di dalam casing ponsel korban.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua residivis yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di wilayah Semarang. Polisi lebih dulu menangkap salah satu pelaku di kawasan Pasar Bulu sebelum mengembangkan kasus dan menangkap pelaku lainnya.

“Petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku lain beserta penadah barang hasil kejahatan,” kata Anwar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam milik korban, sebuah sepeda motor Honda Vario hitam yang pelaku gunakan saat beraksi, serta golok sepanjang 30 sentimeter yang menjadi alat untuk mengancam korban.

Spesialis Bobol Gereja, Kerugian Tembus Rp151 Juta

Dalam operasi yang sama, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga membongkar kasus pencurian. Yakni dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di Boyolali dan Kabupaten Semarang.

Anwar menjelaskan pelaku mengincar gereja yang berada di kawasan pedesaan dan relatif sepi pada malam hari. Setelah memastikan situasi aman, pelaku membobol pintu maupun jendela menggunakan linggis sepanjang sekitar 30 sentimeter sebelum masuk ke dalam bangunan.

“Pelaku mengambil berbagai alat musik dan perangkat elektronik gereja kemudian membawanya menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan bronjong,” ujar Anwar.

Penyidik mencatat sedikitnya lima lokasi utama menjadi sasaran pencurian, yakni GBIS Gunung Sinai Sangup di Boyolali, GBI Wates Getasan, GMI Krangkeng Batur, GKJTU Banaran Tajuk, serta Gereja Gondangsari di Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Ramaikan Sedekah Bumi, Ratusan Warga Blora Berebut Tumpeng, Polisi Imbau Awas Curanmor

Rangkaian aksi tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp151,88 juta. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa speaker, perangkat audio, alat musik, linggis, hingga sepeda motor yang pelaku gunakan saat beraksi.

Saat ini, kata Anwar, seluruh kasus masih memasuki tahap pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polda Jawa Tengah juga terus mengembangkan sejumlah perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan serupa. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp