Salah satu yang menjadi perhatian yakni kekuatan politik Presiden ke-7 Joko Widodo yang tentunya berada di kubu Gibran. Selain itu juga kekuatan politik lain yang berpotensi berkepentingan terhadap posisi wakil presiden.
“Sepertinya enggak sampai 2029 kalau saya melihatnya. Mungkin akhir tahun ini kita lihat, antara pergerakan politiknya Pak Jokowi yang ada di kubu Mas Gibran ya, dan kemudian dengan kekuatan politik lain yang mungkin sedang mengincar posisi wapres saat ini,” tandas Bangkit.
MK Tolak Gugatan PHPU
Sebelumnya ԁiberitakan, MK tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Sidang putusan ini ԁigelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026. Sidang ԁipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat ԁiterima,” ujar MK.
BACA JUGA: Mahasiswa Unissula Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soroti Banjir Sayung hingga Revisi UU TNI
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan ԁiajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah ԁimulai sejak Senin, 21 September 2026. Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.
Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membuat bakal capres dan cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




