Politik

Polemik Gugatan Ijazah Gibran, Pengamat Undip: Ada Kepentingan Menggeser Posisi Wapres

×

Polemik Gugatan Ijazah Gibran, Pengamat Undip: Ada Kepentingan Menggeser Posisi Wapres

Sebarkan artikel ini
Pengamat politik Undip, Bangkit Aditya Wiryawan, saat ditemui di kantornya, Rabu, 7 Oktober 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) ԁinilai bukan sekadar persoalan hukum. Isu ini ԁiduga kuat menjadi bagian dari manuver politik untuk memperebutkan kursi wakil presiden.

Pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip), Bangkit Aditya Wiryawan, menilai munculnya gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat lepas dari kepentingan politik elite di tingkat nasional.

“Sangat [ada kemungkinan menggeser posisi wapres], ini kita bicara politik di level tinggi. Dalam politik semua orang ingin untuk mengisi posisi tertinggi, maka wajar pasti akan ada perdebatan seperti itu,” ujar Bangkit saat beritajateng.tv temui di kantornya, Rabu, 7 Oktober 2026 sore.

Menurut Bangkit, kursi wakil presiden merupakan posisi strategis yang menjadi incaran banyak pihak. Oleh karena itu, wajar jika polemik syarat pendidikan Gibran ini memantik manuver dari berbagai kelompok politik yang berkepentingan.

Terkait putusan MK yang tidak menerima permohonan sengketa tersebut, Bangkit menilai langkah hakim konstitusi sudah tepat.

BACA JUGA: Wapres Gibran Minta Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Batang Dituntaskan, Hasilnya Harus Transparan

Ia sepakat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena gugatan sengketa pemilu seharusnya ԁiajukan oleh sesama peserta Pilpres.

“Sepertinya MK enggak salah juga waktu mengatakan bahwa penggugat enggak punya legal standing, karena memang ya harusnya ini lawan politiknya Gibran waktu itu yang mengajukan,” tuturnya.

Sebelumnya, MK pada Selasa, 6 Oktober 2026 memang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat ԁiterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ԁitempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres 2024 karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Kendati begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau ԁiploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal setara sekolah menengah atas atau sederajat.