SEMARANG, beritajateng.tv – Manajemen Bajaj Maxride Semarang akhirnya angkat bicara terkait polemik surat izin mengemudi (SIM) yang wajib para pengemudi bajaj miliki.
Isu ini mencuat setelah adanya pertanyaan dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Semarang saat kendaraan bajaj Maxride beroperasi, khususnya terkait penggunaan SIM A atau SIM C.
Regional Manager Central Java Bajaj Maxride Semarang, Bayu Subolah, menjelaskan bahwa jika merujuk pada kapasitas mesin kendaraan, bajaj Maxride memiliki kubikasi di bawah 250 cc.
Dengan dasar tersebut, apabila klasifikasi SIM mengacu pada kapasitas mesin, maka pengemudi bajaj seharusnya menggunakan SIM C.
BACA JUGA: Buka Kesempatan Ekonomi-Sosial, Maxride Tawarkan Investasi Bajaj di Kota Semarang
“Kalau mengacu pada peraturan perpol atau CC kendaraan, bajaj ini kan di bawah 250 CC. Jadi kalau SIM berdasarkan CC, seharusnya SIM C,” ujar Bayu saat beritajateng.tv temui di kantornya pada Rabu, 17 Desember 2025.
Meski demikian, Bayu mengakui adanya perbedaan klasifikasi dari sisi administrasi kendaraan. Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bajaj Maxride tercatat sebagai kendaraan penumpang roda tiga.
Sementara itu, pada dokumen lain seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), POM A, serta Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) terbitan dinas perindustrian, kendaraan tersebut juga masuk kategori kendaraan roda tiga.
“Kalau bicara soal hukum, ada fakta hukum yang menyebutkan kami itu mobil, dan ada juga fakta hukum yang menyebutkan kami kendaraan roda tiga. Satu fakta hukum tidak menghilangkan fakta hukum lainnya. Karena itu, sampai sekarang kami masih beroperasi dengan SIM C,” jelasnya.
Bajaj Maxride Semarang jalin koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Semarang
Bayu menambahkan, pihak Bajaj Maxride Semarang terus menjalin koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk mendapatkan kepastian regulasi.
Dari sisi kepolisian, operasional bajaj Maxride saat ini masih boleh menggunakan SIM C. Sementara itu, Dinas Perhubungan memberikan arahan agar kendaraan beralih dari pelat hitam ke pelat kuning.
“Dari kepolisian, kami masih polisi izinkan beroperasi dengan SIM C. Sedangkan dari Dinas Perhubungan, dalam komunikasi terakhir ada arahan untuk menggunakan pelat kuning. Namun saat ini kami masih mengacu pada PM 12. Yaitu kami dapat beroperasi sebagai angkutan ojek online dengan pelat hitam,” paparnya.
BACA JUGA: Bajaj Maxride Semarang Bantah Wajib KIR, Klaim Beri Manfaat Sosial Bagi Warga
Meski masih menunggu kejelasan regulasi, Bayu menegaskan perusahaan terus mengingatkan seluruh pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku. Seluruh driver juga telah terbekali dengan kelengkapan administrasi kendaraan yang sah.
Sementara itu, City Manager Bajaj Maxride Semarang, Siva Gesita Lutfiana, menegaskan bahwa setiap calon pengemudi yang bergabung wajib memiliki SIM yang masih aktif.
“Bagaimanapun kami tetap mematuhi aturan dari Dinas Perhubungan maupun Polda. Dari sisi kelengkapan dokumen, STNK dan BPKB kami lengkap semuanya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





