BLORA, beritajateng.tv – Kepolisian Resort (Polres) Blora, Jawa Tengah akan menindak tegas dan melarang kampanye menggunakan knalpot Brong.
Salah satu upayanya dengan menggelar Penandatanganan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong.
Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong berlangsung di halaman depan Mapolres Blora, Minggu 14 Januari 2024.
Hadir Bupati Blora dan Forkopimda, seluruh Partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Tim pemenangan, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora. Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Blora, Komunitas kendaraan bermotor roda empat dan dua. Serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu dan KPU.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi mengatakan bahwa petugas akan menindak tegas. Jika dalam kampanye nanti ada konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat menggunakan knalpot brong.
“Ini nanti untuk meningkatkan Keamanan Keselamatan (Kamsel) Berlalulintas di jalan raya. Dan untuk mengantisipasi nanti kegiatan Kampanye Pemilu terbuka,” ujar Kapolres, Minggu 14 Januari 2024.
Sejak 1 Januari 2024, kata Kapolres, Satlantas Polres Blora sudah memulai melakukan penindakan knalpot brong.
Larangan Kampanye Gunakan Knalpot Brong
Harapannya dengan penindakan knalpot bronx ini, bisa mengurangi gesekan gesekan dengan pengguna jalan yang lain.
“Dan juga untuk menjawab keraguan masyarakat atau komplin masyarakat, terhadap kebisingan knalpot di jalan raya, ” imbuh Kapolres.
Menurut Kapolres bahwa sepanjang tahun 2023 Satlantas Polres Blora telah menindak sebanyak 21.268 knalpot brong. Dan mulai Januari kemarin telah menindak sebanyak 283 knalpot brong.