Pelaksanaan rekonstruksi atau gelar perkara bukan sekadar untuk memperagakan kembali peristiwa. Penyidik akan mencermati setiap adegan untuk melihat kemungkinan adanya fakta baru yang.
Termasuk, kata Ni Made, apabila adanya saksi lain yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
“Kalau dari hasil rekonstruksi ada fakta-fakta lain atau mungkin saksi-saksi lain yang terkait yang memang belum kami mintain keterangan. Kami akan tindak lanjuti dari hasil rekonstruksi tersebut,” ucap dia.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, polisi akan menyiapkan berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan perkara. Inafis akan berperan dalam penyusunan dan dokumentasi adegan.
Ni Made mengatakan, proses penyidikan tetap berjalan meski rekonstruksi belum dilaksanakan. Polisi sebelumnya juga telah menambah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Pendalaman-pendalaman. Kita sudah menambah saksi, ada empat saksi, kita sudah mintain keterangan,” katanya.
Kronologi Kasus Mozza
Sebagai informasi, kronologi kasus Mozza menjadi tanggung jawab Polrestabes Semarang setelah penyelidikan atas laporan orang hilang mengarah kepada tersangka MVDA (22) alias Very.
Penangkapan tersangka terjadi oleh Polres Semarang di Blora setelah penyelidikan kasus hilangnya Mozza. Very sebagai orang terakhir bersama korban.
Mozza dilaporkan hilang sejak 25 Juni 2025. Berdasarkan keterangan tersangka, korban dugaannya meninggal dunia setelah mengalami kekerasan di sebuah tempat kos di wilayah Candisari, Kota Semarang.
Tersangka kemudian mengaku membawa jasad korban dan membuangnya di kawasan Jangli. Polisi menemukan jasad dalam kondisi tinggal kerangka pada Jumat, 4 September 2026, berdasarkan petunjuk dari tersangka.
Kerangka tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk pemeriksaan forensik. Pihak keluarga selanjutnya memastikan identitas korban berdasarkan karakteristik tubuh dan barang-barang yang ditemukan masih melekat pada jasad.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Diaz A Abidin





