Hukum & Kriminal

Polisi Rekonstruksi Kasus Mozza di Semarang, 2 Titik Penting untuk Cari Fakta Baru

×

Polisi Rekonstruksi Kasus Mozza di Semarang, 2 Titik Penting untuk Cari Fakta Baru

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pembunuhan Mozza
Pelaku pembunuhan Mozza yang juga kekasih korbanm MVDA (22) saat dibawa polisi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu, 5 September 2026. (Yuni Esa Anugerah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang akan menggelar rekonstruksi kasus kematian MAG (18) atau Mozza dalam waktu dekat. Rekonstruksi rencananya berada di dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara untuk mempersiapkan rekonstruksi.

“Rencana ke depan dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rekonstruksi. Penyidik sudah koordinasi dengan jaksa yang menangani,” kata Ni Made, Rabu, 23 September 2026.

Menurutnya, penyidik masih menyusun sejumlah persiapan. Termasuk adegan dan titik lokasi yang akan menjadi tempat rekonstruksi atau gelar perkara.

“Ada beberapa hal yang harus kita persiapkan juga. Kita koordinasi dengan Inafis, kita susun adegan-adegan, berapa adegan dan titik mana yang kita akan lakukan rekonstruksi,” ujarnya.

Dua Lokasi Jadi Titik Rekonstruksi

Ni Made mengatakan, rekonstruksi rencananya berada pada dua titik lokasi. Titik pertama berada di kos yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Mozza oleh tersangka MVDA (22) alias Very, di kawasan Candisari, Kota Semarang.

Sementara titik kedua berada di lokasi pembuangan jenazah korban di kawasan Jangli, Kota Semarang.

“Rencana akan kita lakukan rekonstruksi di TKP kos dan juga pembuangan jenazah di Jangli. Ada dua titik itu,” katanya.

Pelaksanaan rekonstruksi, kata Ni Made, nantinya juga mempertimbangkan kondisi di lapangan. Polisi akan berkoordinasi dengan polsek, Inafis, serta satuan lain untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan.

“Tentunya mempertimbangkan situasi. Kami harus koordinasi dengan polsek, Inafis dan juga satuan lain yang sekiranya untuk keamanan pelaksanaan kelancaran rekonstruksi tersebut,” katanya.

Rekonstruksi rencananya berlangsung pekan depan. Akan tetapi, jadwal tersebut masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan jaksa.

“Rencana pekan depan, tergantung dari koordinasi kembali. Kami besok akan koordinasi dengan jaksa lagi untuk memastikan waktu pelaksanaan,” ucap dia.

Polisi Cari Fakta Baru dari Rekonstruksi

Pelaksanaan rekonstruksi atau gelar perkara bukan sekadar untuk memperagakan kembali peristiwa. Penyidik akan mencermati setiap adegan untuk melihat kemungkinan adanya fakta baru yang.

Termasuk, kata Ni Made, apabila adanya saksi lain yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

“Kalau dari hasil rekonstruksi ada fakta-fakta lain atau mungkin saksi-saksi lain yang terkait yang memang belum kami mintain keterangan. Kami akan tindak lanjuti dari hasil rekonstruksi tersebut,” ucap dia.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, polisi akan menyiapkan berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan perkara. Inafis akan berperan dalam penyusunan dan dokumentasi adegan.

Ni Made mengatakan, proses penyidikan tetap berjalan meski rekonstruksi belum dilaksanakan. Polisi sebelumnya juga telah menambah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Pendalaman-pendalaman. Kita sudah menambah saksi, ada empat saksi, kita sudah mintain keterangan,” katanya.

Kronologi Kasus Mozza

Sebagai informasi, kronologi kasus Mozza menjadi tanggung jawab Polrestabes Semarang setelah penyelidikan atas laporan orang hilang mengarah kepada tersangka MVDA (22) alias Very.

Penangkapan tersangka terjadi oleh Polres Semarang di Blora setelah penyelidikan kasus hilangnya Mozza. Very sebagai orang terakhir bersama korban.

Mozza dilaporkan hilang sejak 25 Juni 2025. Berdasarkan keterangan tersangka, korban dugaannya meninggal dunia setelah mengalami kekerasan di sebuah tempat kos di wilayah Candisari, Kota Semarang.

Tersangka kemudian mengaku membawa jasad korban dan membuangnya di kawasan Jangli. Polisi menemukan jasad dalam kondisi tinggal kerangka pada Jumat, 4 September 2026, berdasarkan petunjuk dari tersangka.

Kerangka tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk pemeriksaan forensik. Pihak keluarga selanjutnya memastikan identitas korban berdasarkan karakteristik tubuh dan barang-barang yang ditemukan masih melekat pada jasad.

Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp