Peristiwa tragis tewasnya mahasiswa Udinus ini bermula dari perselisihan antara kedua kelompok gangster yang saling menantang melalui media sosial.
“Namun, korban, Muhammad Tirza Nugroho, tidak mengetahui konflik tersebut. Dia hanya sedang dalam perjalanan pulang dari Gunungpati menuju rumahnya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Video Polisi Buru Anggota Gangster Pembacokan Mahasiswa Udinus
Para tersangka terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Ancaman hukuman maksimal yang para tersangka hadapi adalah 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Kombes Pol Irwan Anwar juga menegaskan Pemerintah Kota Semarang bersama berbagai pihak terkait tengah berupaya mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami sedang mengadakan Forum Grup Diskusi (FGD) digital, melibatkan ketua RT, RW, lurah, Bhabinkamtibmas, Banbisa, Kapolsek, Danramil, serta Dinas Pendidikan dan berbagai instansi lainnya,” tandas Irwan. (*)