Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 6 Anggota Gangster Pembacokan Mahasiswa Udinus, Ini Dalang Utamanya

×

Polisi Ringkus 6 Anggota Gangster Pembacokan Mahasiswa Udinus, Ini Dalang Utamanya

Sebarkan artikel ini
Kota Semarang Gangster Mahasiswa Udinus
Konferensi pers Polrestabes Semarang meringkus enam anggota gangster pelaku pembacokan mahasiswa Udinus, Kamis, 19 September 2024. (Foto: Instagram/@resmob_polrestabessemarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dalam waktu dua hari, tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap enam anggota gangster terkait kasus pembacokan mahasiswa Udinus, Muhammad Tirza Nugroho.

Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi di depan SPBU Jalan Kelud Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang, Selasa, 17 September 2024 dini hari.

Enam orang dari dua kelompok gangster, yakni All Star dan Witchsel, telah polisi amankan. Mereka ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Semarang pada Kamis, 19 September 2024.

Kelompok All Star terdiri dari Rico Sandova (23), Raden Ricky Putra Perdana (20), dan Bagas Rizky Pramudya (21). Sedangkan kelompok Witchsel terdiri dari Roni Hasim Prasetyo (22), Bagus Ardhi Syahputra (22), dan IB (17).

BACA JUGA: Polisi Bekuk 22 Remaja Anggota Gangster Semarang Berhasil

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa pembacokan terjadi sekitar pukul 03.00 pada Selasa, 17 September 2024.

“Dalam kasus tersebut, Rico Sandova merupakan pelaku utama, sedangkan Bagas Rizky Pramudya adalah orang yang membacok korban,” ujar Irwan.

Peristiwa tragis tewasnya mahasiswa Udinus ini bermula dari perselisihan antara kedua kelompok gangster yang saling menantang melalui media sosial.

“Namun, korban, Muhammad Tirza Nugroho, tidak mengetahui konflik tersebut. Dia hanya sedang dalam perjalanan pulang dari Gunungpati menuju rumahnya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Video Polisi Buru Anggota Gangster Pembacokan Mahasiswa Udinus

Para tersangka terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Ancaman hukuman maksimal yang para tersangka hadapi adalah 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Kombes Pol Irwan Anwar juga menegaskan Pemerintah Kota Semarang bersama berbagai pihak terkait tengah berupaya mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Kami sedang mengadakan Forum Grup Diskusi (FGD) digital, melibatkan ketua RT, RW, lurah, Bhabinkamtibmas, Banbisa, Kapolsek, Danramil, serta Dinas Pendidikan dan berbagai instansi lainnya,” tandas Irwan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp