Dalam tindak pidana pencurian tersebut, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka AF polisi duga berperan sebagai ‘pemetik’ sepeda motor korban yang kunci kontaknya masih terpasang.
Sementara tersangka VN polisi duga berperan sebagai pengantar. Sekaligus mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara, pada saat aksi pencurian mereka lakukan.
“Sepeda motor hasil curian tersebut tersangka AF jual. Beserta kunci kontak dan fotokopi STNK dengan harga Rp 4 juta di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,” katanya.
BACA JUGA: BNNP Jateng Kukuhkan 10 Ananda Bersinar, Pelajar Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba
AKBP Jonathan mengatakan, dalam pengembangan penyidikan, polisi juga mendapat informasi mengenai seorang pria berinisial DAW yang polisi duga juga memiliki peran.
Untuk saat ini yang beesangjutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Salatiga. Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan peebuatannya.
“Kedua tersangka kini menjalani proses hukum berdasarkan kerentuan yang diatur dalam Pasal 477 KUHP, terkait pencurian,” tandas Kapoleres Salatiga. (*)
Editor: Diaz A Abidin





