Polres Salatiga Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Rumah Kos Wilayah Sidorejo
SALATIGA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di parkiran sebuah rumah kos di Kota Salatiga, beberapa waktu lalu.
Polres Salatiga mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Masing- masing AF (21), seorang karyawan swasta, dan warga Kabupaten Demak, dan VN (21) warga Kota Semarang.
Kapolres Salatiga, AKBP Jonathan David Harianthono, mengatakan, kronologi tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Me Kost 2, Kecamatan Sidorejo, pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.
“Awalnya, korban menitipkan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam di tempat parkir depan Me Kost 2, pada Selasa 25 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya, dalam konferensi pers di mapolres Salatiga, Senin 28 September 2026.
BACA JUGA: Pakar Lingkungan SCU: Energi Matahari Minim Dampak Ketimbang Geothermal, Tapi Izin Panel Surya Sulit
Kemudian, kata Jonathan, sepeda motor Honda Beat yang korban titipkan tersebut hilang dari lokasi pada keesokan harinya, Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
“Peristiwa ini lalu korban sampaikan kepada pemilik kos. Kemudian pemilik kendaraan membuat laporan ke kantir polisi,” ucapnya.
Atas dasar laporan tersebut, kata Jonathan, jajaran Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta melakukan pemeriksaan para saksi.
Petunjuk Penting dari CCTV
Petugas kemudian memperoleh petunjuk penting dari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Ini terkait ciri- ciri dan informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Setelah penyelidikan, petugas mengamankan tersangka VN, pada Sabtu 12 September 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dari pengembangan perkara, polisi meringkus tersangka AF pada Jumat 18 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
BACA JUGA: Polres Semarang Bekuk 16 Tersangka dari 10 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, Pringapus dan Bergas Zona Merah
Dalam tindak pidana pencurian tersebut, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka AF polisi duga berperan sebagai ‘pemetik’ sepeda motor korban yang kunci kontaknya masih terpasang.
Sementara tersangka VN polisi duga berperan sebagai pengantar. Sekaligus mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara, pada saat aksi pencurian mereka lakukan.
“Sepeda motor hasil curian tersebut tersangka AF jual. Beserta kunci kontak dan fotokopi STNK dengan harga Rp 4 juta di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,” katanya.
BACA JUGA: BNNP Jateng Kukuhkan 10 Ananda Bersinar, Pelajar Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba
AKBP Jonathan mengatakan, dalam pengembangan penyidikan, polisi juga mendapat informasi mengenai seorang pria berinisial DAW yang polisi duga juga memiliki peran.
Untuk saat ini yang beesangjutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Salatiga. Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan peebuatannya.
“Kedua tersangka kini menjalani proses hukum berdasarkan kerentuan yang diatur dalam Pasal 477 KUHP, terkait pencurian,” tandas Kapoleres Salatiga. (*)
Editor: Diaz A Abidin





