Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Motor Honda Beat di Kost Salatiga

×

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Motor Honda Beat di Kost Salatiga

Sebarkan artikel ini
Polres Salatiga Tangkap Pelaku Curanmor
Kapolres Salatiga, AKBP AKBP Jonathan David Harianthono menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian kendaraan bermotor di rumah kos, dalam konferensi pers di mapolres Salatiga, Senin 28 September 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Polres Salatiga Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Rumah Kos Wilayah Sidorejo

SALATIGA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di parkiran sebuah rumah kos di Kota Salatiga, beberapa waktu lalu.

Polres Salatiga mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Masing- masing AF (21), seorang karyawan swasta, dan warga Kabupaten Demak, dan VN (21) warga Kota Semarang.

Kapolres Salatiga, AKBP Jonathan David Harianthono, mengatakan, kronologi tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Me Kost 2, Kecamatan Sidorejo, pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.

“Awalnya, korban menitipkan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam di tempat parkir depan Me Kost 2, pada Selasa 25 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya, dalam konferensi pers di mapolres Salatiga, Senin 28 September 2026.

BACA JUGA: Pakar Lingkungan SCU: Energi Matahari Minim Dampak Ketimbang Geothermal, Tapi Izin Panel Surya Sulit

Kemudian, kata Jonathan, sepeda motor Honda Beat yang korban titipkan tersebut hilang dari lokasi pada keesokan harinya, Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

“Peristiwa ini lalu korban sampaikan kepada pemilik kos. Kemudian pemilik kendaraan membuat laporan ke kantir polisi,” ucapnya.

Atas dasar laporan tersebut, kata Jonathan, jajaran Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta melakukan pemeriksaan para saksi.

Petunjuk Penting dari CCTV

Petugas kemudian memperoleh petunjuk penting dari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Ini terkait ciri- ciri dan informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Setelah penyelidikan, petugas mengamankan tersangka VN, pada Sabtu 12 September 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Dari pengembangan perkara, polisi meringkus tersangka AF pada Jumat 18 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

BACA JUGA: Polres Semarang Bekuk 16 Tersangka dari 10 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, Pringapus dan Bergas Zona Merah