SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menetapkan ADN (33), pria asal Kendal, sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial DNS (30) di sebuah hotel kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang Tengah.
Korban sempat dua pria misterius bawa ke IGD RSUP Dr. Kariadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Namun, tim medis segera curiga setelah melihat tubuh korban yang penuh lebam serta kondisi yang mencurigakan. Dugaan kekerasan pun langsung muncul.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kasus Temuan Mayat di Hotel Semarang: Leher Korban Bekas Cekikan
Rekaman CCTV hotel menjadi petunjuk utama yang memperlihatkan korban terakhir kali bersama tersangka.
“Setelah melakukan penelusuran dan identifikasi, tim menangkap ADN pada Selasa [10 Juni 2025] dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB di Margomulyo Permai, Surabaya,” jelas AKBP Andika dalam keterangannya, Selasa, 10 Juni 2025.
Hasil penyelidikan mengungkapkan motif pembunuhan berawal dari kekecewaan ADN terhadap pelayanan korban.
Perempuan tersebut menurut dugaan terlibat praktik prostitusi daring. Kemarahan tersangka berujung aksi kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.
BACA JUGA: Dugaan Pembunuhan Wanita di Hotel CitraDream, Polrestabes Semarang Kantongi Identitas Pelaku
“Tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal, lalu mencekik dan memukul perutnya. Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban hingga tak bernyawa,” lanjut Andika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, flash disk berisi rekaman CCTV, uang tunai Rp600 ribu, sepeda motor, dan ponsel korban. ADN saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, ADN bisa mendapat hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)