SEMARANG, beritajateng.tv – Poilisi berhasil mengungkap operasi rumah judi kasino di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang. Dari penggerebekan ini, polisi menetapkan 10 orang tersangka dari 12 orang yang pihaknya amankan.
“Dar 12 orang yang kami amankan, 10 orang tersebut kini jadi tersangka,” ujar Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, saat konferensi pers, Senin, 23 September 2024.
Tersangka yang terlibat dalam operasi kasino tersebut memiliki peran berbeda-beda, seperti pemodal, pengawas, karir, admin, petugas pengawas CCTV, hingga petugas keamanan.
Dalam penggerebekan di lantai 3 Babyface Karaoke, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,3 miliar.
BACA JUGA: Video Mencengangkan, Omset Kasino Tersembunyi di Semarang Capai Rp1,25 Miliar
Irwan Anwar menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan sebagai modal untuk operasional perjudian berjenis baccarat selama satu minggu.