Usaha ilegal ini, kata Irwan, sudah mulai berjalan sejak 29 Agustus 2024, meski sempat berhenti beberapa hari kemudian.
Namun, pada 16 September 2024, kasino kembali nekat buka hingga akhirnya pihak berwajib gerebek pada 20 September 2024.
BACA JUGA: Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Polisi Sita Uang Rp1,25 M
Informasi tentang kasino ini menyebar secara tertutup melalui jaringan mulut ke mulut, sementara tamu yang datang berasal dari berbagai daerah di luar Kota Semarang. Rumah judi tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 12.00 hingga pukul 03.00 WIB.
Para tersangka kini terjerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. (*)