Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Kakak-Adik di Purworejo, Semua Usia Belasan Tahun

×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Kakak-Adik di Purworejo, Semua Usia Belasan Tahun

Sebarkan artikel ini
Kasus Purworejo
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Suryonugroho (kanan) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (kiri) saat pers rilis kasus kekerasan seksual terhadap kakak-adik Purworejo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin, 11 November 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual berupa rudapaksa terhadap dua remaja, yakni K (17) dan D (15), di Kabupaten Purworejo.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani melalui dua laporan polisi yang berbeda untuk masing-masing korban.

Dalam laporan kasus yang melibatkan korban K, polisi menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara itu, pada laporan yang berhubungan dengan korban D, AIS (19) ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini,” ujar Brigjen Pol. Agus.

BACA JUGA: Bukan 13 Orang, Polda Jateng Baru Terima 3 Terlapor Kasus Rudapaksa Purworejo: Masih di Bawah Umur

Dugaan kekerasan seksual ini dugaannya berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023. Polisi menyatakan bahwa para pelaku menurut dugaan menggunakan tipu daya dalam melancarkan aksinya.

Ketiga tersangka terjerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi hak-hak anak, baik yang menjadi korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: KemenPPPA Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Purworejo: Polisi Tes DNA Bayi Korban dan Terlapor

“Kami pastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut,” ujar Arifatul, “termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain.”

Kasus ini pertama kali mencuat pada 2023 setelah sempat tidak ada laporan ke polisi. Sempat ada penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak korban dan pelaku melalui mediasi pemerintah desa setempat.

Arifatul mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan keadilan, terutama dalam melindungi anak-anak yang terlibat dalam kasus ini. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp