SEMARANG, beritajateng.tv – Menanggapi terkait kasus rudapaksa kakak beradik di Purworejo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa penyelesaian untuk korban kekerasan seksual tidak seharusnya melalui pernikahan dengan pelaku.
“Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan,” ujar Arifatul dalam keterangannya di Kota Semarang, Senin, 11 November 2024.
Menurut Arifatul, penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara hati-hati dan mendalam.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Kakak-Adik di Purworejo, Semua Usia Belasan Tahun
“Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang melibatkan kakak beradik di Kabupaten Purworejo sebagai contoh. Arifatul meminta agar kasus tersebut terselesaikan hingga tuntas, terutama untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku lain yang belum terungkap.
“Negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut,” lanjutnya.
BACA JUGA: Bukan 13 Orang, Polda Jateng Baru Terima 3 Terlapor Kasus Rudapaksa Purworejo: Masih di Bawah Umur
Menteri PPPA itu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang mereka ketahui.
Ia menekankan pentingnya kerja sama masyarakat untuk mengatasi kasus-kasus seperti ini dan memberikan perlindungan kepada korban.
BACA JUGA: KemenPPPA Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Purworejo: Polisi Tes DNA Bayi Korban dan Terlapor
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua remaja, K (17) dan D (15), di Purworejo.
Kasus ini polisi tangani dalam dua laporan terpisah, dengan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka dalam kasus K, serta AIS (19) sebagai tersangka dalam kasus D. (*)





