Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Soal Kasus Kekerasan Seksual Purworejo, Menteri PPPA: Penyelesaian Tetap Proses Hukum, Bukan Menikahkan

×

Soal Kasus Kekerasan Seksual Purworejo, Menteri PPPA: Penyelesaian Tetap Proses Hukum, Bukan Menikahkan

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, saat pers rilis kasus kekerasan seksual terhadap kakak-adik Purworejo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin, 11 November 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menanggapi terkait kasus rudapaksa kakak beradik di Purworejo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa penyelesaian untuk korban kekerasan seksual tidak seharusnya melalui pernikahan dengan pelaku.

“Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan,” ujar Arifatul dalam keterangannya di Kota Semarang, Senin, 11 November 2024.

Menurut Arifatul, penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara hati-hati dan mendalam.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Kakak-Adik di Purworejo, Semua Usia Belasan Tahun

“Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang melibatkan kakak beradik di Kabupaten Purworejo sebagai contoh. Arifatul meminta agar kasus tersebut terselesaikan hingga tuntas, terutama untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku lain yang belum terungkap.

“Negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan