Ketiga tersangka terjerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi hak-hak anak, baik yang menjadi korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: KemenPPPA Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Purworejo: Polisi Tes DNA Bayi Korban dan Terlapor
“Kami pastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut,” ujar Arifatul, “termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain.”
Kasus ini pertama kali mencuat pada 2023 setelah sempat tidak ada laporan ke polisi. Sempat ada penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak korban dan pelaku melalui mediasi pemerintah desa setempat.
Arifatul mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan keadilan, terutama dalam melindungi anak-anak yang terlibat dalam kasus ini. (*)