“Setelah gelar kemudian kita tetapkan salah satu terlapor sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, satu orang. Penetapan per hari ini,” lanjutnya.
Sementara satu anak lainnya ternilai tidak melakukan tindakan yang menyebabkan luka pada korban.
“Kalau yang satu lagi hanya mengarahkan korban keluar dari toilet. Luka yang korban alami bukan karena anak yang satunya itu,” jelas Ni Made.
Ia menambahkan, surat penetapan pemberitahuan status anak yang berkonflik dengan hukum kepada orang tua mulai disampaikan pada hari ini, Senin, 6 Juli 2026.
Polisi Koordinasi dengan Bapas
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polrestabes Semarang akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang sebelum melanjutkan proses penyidikan.
“Sesuai Undang-Undang SPPA, kalau anak sudah ditetapkan sebagai pelaku, kami harus berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Semarang. Selama proses pemeriksaan anak juga harus dilakukan pendampingan dari Bapas,” terang Ni Made.
Sebelumnya, kasus dugaan bullying siswa SMP di Semarang ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Dugaan Bullying Siswa SMP di Semarang Mengarah ke Satu Terduga Pelaku, Polisi Gunakan UU Perlindungan Anak
Peristiwa dugaan pembullyan tersebut terjadi pada 30 Maret 2026. Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 3 April 2026.
Korban disebut mengalami luka memar dan trauma hingga tidak kembali bersekolah selama beberapa bulan.
Akibat kejadian tersebut, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.
Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan sambil menunggu tahapan berikutnya sesuai mekanisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (*)
Editor: Farah Nazila





